31 Pelanggar Prokes Disanksi Sosial di Pasar Pulogadung
Sebanyak 31 pelanggar terjaring giat tertib masker yang dilaksanakan Satpol PP Kecamatan Pulogadung bersama petugas Sudin Perhubungan, TNI dan Polri, serta FKDM dan PPSU, Selasa (2/2) di Pasar Pulogadung, Jl Raya Bekasi Timur, Jatinegara Kaum.
D itengarai masih banyak warga membandel tak mengenakan masker,
Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, para pelanggar yang terdiri dari pedagang dan pengunjung pasar itu diberi sanksi membersihkan sampah di lokasi, setelah didata dan di BAP petugas.
"Total ada 31 pelanggar PSBB yang terjaring razia di area Pasar Pulogadung. Seluruhnya dikenai sanksi sosial," ucap Andik.
44 Pelanggar Tibmask di Jaksel Disanksi Kerja SosialKegiatan yang melibatkan sekitar 84 personel gabungan ini, kata Andik, mengacu pada Pergub DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Pengawasan kami fokuskan di area pasar, karena ditengarai masih banyak warga membandel tak mengenakan masker," tandasnya.